CPNS 2021: Cara Membuat SK Penyetaraan Ijazah Bagi Lulusan Luar Negeri, Bisa Secara Online!

- 27 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi Seleksi CPNS 2021. /Pixabay/tookapic

JURNALSUMSEL.COM – Dokumen-dokumen utama sebagai syarat administrasi harus sudah disiapkan jelang seleksi CPNS 2021, termasuk oleh pelamar lulusan luar negeri.

Ada beberapa hal yang harus diurus oleh para pelamar dari luar negeri, terutama penyetaraan ijazah dari luar negeri di Indonesia.

Hal-hal seperti ini harus disiapkan mulai dari sekarang, dikarenakan ijazah dari luar negeri harus setara dengan jenjang pendidikan yang berlaku di Indonesia saat ini.

Baca Juga: Yuk Cari Tahu Agar Tak terulang!, 3 Faktor Tak Terduga Ini Mungkin Penyebab Kegagalan CPNS Tahun Lalumu.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Akan Dibuka April, Simak Ukuran Foto yang Harus Diunggah Peserta ke Akun SSCN BKN!

Biasanya, beberapa instansi saat seleksi CPNS 2021 nanti akan meminta Surat Keputusan (SK) penyetaraan sebagai salah satu syarat dalam menerima pegawai lulusan luar negeri.

Untuk itu, berikut ini Jurnal Sumsel rangkum informasinya dari Ristekdikti.

Alur dan Prosedur Singkat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

  1. Pahami tata cara, alur, dan jadwal penyetaraan ijazah terbaru.
  2. Lakukan registrasi dengan membuat akun ijazah luar negeri secara online.
  3. Lengkapi syarat-syarat seperti dokumen yang diminta.
  4. Menunggu proses verifikasi dan penilaian terkait dokumen yang dipersyaratkan.
  5. Datang ke Kemristekdikti untuk pengambilan SK penyetaraan ijazah jika telah selesai.
  6. Jangan lupa lakukan legalisir SK penyetaraan ijazah.

Cara membuat SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Via Online

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Cek dan Cairkan Segera Bansos BST Rp300 Ribu dari Kemensos, Begini Caranya

Baca Juga: Gubernur Sumsel Inisiasi Stiker Tanda Lunas PKB Pertama di Indonesia

  1. Buat akun di laman https://ijazahln.ristekdikti.go.id/ijazahln/pengguna/daftar-baru.html
  2. Lengkapi isi dan biodata pemohon secara benar pada saat pendaftaran.
  3. Unggah semua syarat-syarat wajib berkas dokumen scan yang diminta tak lebih dari 3MB, seperti:
  • Scan terkait akreditasi perguruan tinggi luar negeri
  • Scan ijazah asli
  • Scan transkrip akademik asli
  • Scan passport/visa studi
  • Scan Letter of Acceptance (LOA)/ bukti penerimaan mahasiswa
  • Scan katalog atau pedoman akademik (kurikulum atau silabus)
  1. Tunggu mendapat email balasan dari admin perihal status permohonan yang diajukan
  2. Cek status proses penyetaraan di website Ristekdikti.
  • Status Draft, usulan dalam proses dilengkapi oleh pengusul
  • Status Proses Verifikasi Data, dokumen berhasil terkirim dan sedang diverifikasi
  • Status Ditunjuk ke Tim Penilai, usulan sedang dalam proses penilaian
  • Status Validasi Hasil Penilaian, hasil penilaian sedang divalidasi
  • Status Dicetak, SK dalam proses cetak
  • Status Ditandatangani dan Siap Diambil, SK telah ditandatangani dan siap diambil
  • Status SK Diambil, SK telah diambil
  • Status Diterima, ijazah dapat disetarakan dengan jenjang tertentu
  • Status Ditunda, usulan ditunda dan diminta melengkapi persyaratan yang diminta
  • Status Ditolak, usulan tidak dapat diproses lebih lanjut
  1. Surat Keputusan (SK) penyetaraan ijazah memeriksa berkas pemohon dalam dua sampai tujuh hari kerja.
  2. Email masuk yang menyatakan SK telah dicetak dan ditandatangani.
  3. Datang langsung ke Kemenristekdikti untuk mengambil berkas (boleh diwakilkan dengan surat kuasa).
  4. Saat ambil SK, biasanya diminta bukti pengambilan SK serta pas foto 3x4 berwarna dua lembar.
  5. Jangan lupa legalisir SK penyetaraan ijazah di Kemenristek dikti
  • SK Penyetaraan yang asli dan fotokopi SK maksimal lima lembar
  • Datang ke Kemenristekdikti membawa dokumen persyaratan (boleh diwakilkan dengan surat kuasa)
  • Ambil nomor antrian
  • Serahkan berkas pada petugas di Layanan PINTU Kemenristekdikti
  • Mengambil surat tanda terima berkas
  • Tunggu panitia melegalisir Fotokopi SK penyetaraan ijazah (1-3 hari kerja)
  • Pengambilan hasil legalisir dilakikan di Layanan PINTU Kemenristek dikti

Baca Juga: Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka Resmi Menjadi Wali Kota Solo

Baca Juga: WASPADA! Selain Corona, WHO Sebut Siapkan Diri Dari Virus Lain yang Jauh Lebih Mematikan, Salah Satunya Ebola!

Untuk persyaratan wajibnya, simak dokumen apa saja yang dibutuhkan.

  1. Scan ijazah asli dan berwarna (terjemahan asli dan penerjemah tersumpah)
  2. Scan transkrip akademik asli dan berwarna (terjemahan asli dan penerjemah tersumpah)
  3. Scan passport (visa studi/visa kunjungan)
  4. Scan ijazah asli sebelumnya atau SK penyetaraan sebelumnya
  5. Scan kurikulum dan silabus selama pendidikan

Syarat-syarat khusus dalam penyetaraan ijazah luar negeri.

Baca Juga: Ditutup Hari Ini! Belum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12? Cek Caranya di Sini, Gak Repot Hanya Pakai KTP!

Baca Juga: Segera Dibuka! Seleksi PPPK 2021 Bagi Guru Honorer Berikan Banyak Keuntungan, Nadiem Sebut Tak Perlu Antri!

  1. Scan disertasi lengkap bagi jenjang doktoral
  2. Scan tesis lengkap bagi jenjang master dengan riset
  3. Scan CDGDC dalam Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah bagi lulusan dari Cina
  4. Artikel ilmiah yang dimuat di jurnal internasional
  5. Progress report yang ditandatangani penyelia
  6. Surat tugas belajar yang dikeluarkan oleh sekretariat negara bagi PNS
  7. Kronologi proses pembelajaran dan surat keterangan full time student
  8. Resident card atau resident permit
  9. Kartu mahasiswa

Itulah ketentuan dan syarat serta berkas yang diperlukan untuk menyetarakan ijazah dari luar negeri di Indonesia untuk proses seleksi CPNS 2021 nanti.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x