Gubernur Sumsel Inisiasi Stiker Tanda Lunas PKB Pertama di Indonesia

- 26 Februari 2021, 17:00 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru.
Gubernur Sumsel Herman Deru. /(Dok. Diskominfo)

JURNALSUMSEL.COM - Gubernur Sumsel Herman Deru meresmikan pemasangan stiker tanda lunas pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat Wilayah I Palembang, Jumat, 16 Februari 2021.

Gubernur Sumsel mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak di Sumsel khususnya para pelaku wajib pajak kendaraan bermotor yang telah secara bertahap dan dengan kesadarannya membayar pajak di Sumsel.

"Di awal tahun 2021 ini kita memikirkan reward berupa stiker hologram di plat nomor kendaraan yang menandakan masa pemberlakuan pajak bagi kendaraan motor juga mobil. Dan ini baru pertama di Indonesia, tujuannya menandakan kepatuhan wajib pajak bagi yang bersangkutan," ucap Herman Deru.

Baca Juga: Segera Dibuka! Seleksi PPPK 2021 Bagi Guru Honorer Berikan Banyak Keuntungan, Nadiem Sebut Tak Perlu Antri!

Baca Juga: Heboh Jeffry Reksa Sunat, Benarkah Akan Jadi Mualaf Demi Nikahi Putri Delina?

Deru juga meminta agar pemberlakuan pajak dan pemberian servis harus dilakukan sejalan dan berimbang. Oleh sebab itu, Ia menginstruksikan pihak terkait untuk melakukan penertiban pembayaran pajak bagi seluruh kendaraan plat dari tingkat desa, kelurahan hingga kabupaten dan kota.

Herman Der juga menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut merupakan aset pemerintah yang harus ditertibkan pajaknya untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

"Kesadaran akan timbul jika kewajiban dan servis sejajar, masyarakat berkewajiban karena sadar tapi servis dari pemerintah juga harus sadar. Sebagai servisnya kita beri reward stiker hologram. Kelebihannya tentu bagi yang punya hologram ini dia tentu dianggap orang sekitarnya sebagai orang yang patuh," katanya.

Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak, retribusi, dan pendapatan lainnya yang sah. Masyarakat perlu diedukasi tentang manfaat wajib pajak. Lebih lanjut, Ia juga menginstruksikan agar dibuat usulan pergub bagi yang tertib pajak untuk diberikan reward.

Baca Juga: Cek Ini 4 Formasi yang Jadi Prioritas di Penerimaan Seleksi CPNS 2021 dan 9 Syarat Utama yang Harus Dipenuhi!

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x