JURNALSUMSEL.COM- Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu dari Kemensos RI sudah bisa dicairkan pada bulan Februari hingga April 2021.
Masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima BST Rp300 ribu dari Kemensos di 2021 ini dapat datang ke Kantor Pos terdekat untuk melakukan pencairan.
Namun, sebelum itu pastikan terlebih dahulu bahwa kamu memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima BST Rp300 ribu dari Kemensos ini.
Berikut syarat penerima BST Rp300 ribu dari Kemensos di tahun 2021 ini:
1. Keluarga Penerima Manfaaat (KPM)
2. KPM yang tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS (dapat mengecek di laman www.dtks.kemensos.go.id)
Baca Juga: BST Rp300 Ribu Tahap 1 Sudah Mulai Disalurkan, Cek dan Cairkan Segera!
3. Bukan termasuk penerima bansos Sembako.
Jika telah memenuhi syarat dan diinyatakan sebagai penerima, berikut cara cairkan BST Rp300 ribu dari Kemensos di Kantor Pos: