Ini Perbedaan Status PPPK dengan PNS, Simak Informasinya

- 26 Februari 2021, 11:45 WIB
Pendaftaran PPPK 2021
Pendaftaran PPPK 2021 /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri

Sebab gaji dan tunjangan PPPK sesuai yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  1. Fasilitas yang didapat

Untuk fasilitas, PNS dan PPPK memiliki sedikit perbedaan. PNS akan mendapat uang pensiun atau jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak.

Hal ini diatur pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan PPPK.

Baca Juga: Hasil Survei Microsoft Netizen Indonesia Dinilai Paling Tidak Sopan, Ridwan Kamil: Ketika Ketemu Sopan

Baca Juga: Kecam Tindakan Penembakan di Cengkareng, Wakil Ketua DPR RI: Polri Harus Transparan dan Tegas

  1. Sifat kepegawaian

Untuk sifat kepegawaian, tentu PNS dan PPPK berbeda. Sebab PNS merupakan status kepegawaian tetap sampai masa pensiun berakhir, sedangkan PPPK merupakan pegawai berstatus kontrak yang akan berakhir jika kontraknya juga selesai.

PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan, dengan pertimbangan evaluasi kinerja yang baik.

Baca Juga: Ingin Dapat Bansos Tunai Rp300 Ribu? Simak Cara dan Ketentuannya di Sini

Baca Juga: CPNS 2021: Simak! Ini Besaran Gaji ASN yang Wajib Diketahui

  1. PPPK tidak bisa otomatis diangkat menjadi PNS

Pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak secara otomatis. Jika memang ingin menjadi PNS, maka harus ikut seleksi CPNS terlebih dulu.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x