JURNALSUMSEL.COM – Pembukaan PPPK 2021 akan dilakukan pada bulan April atau Mei 2021 bersamaan dengan seleksi CPNS 2021.
PPPK 2021 diperuntukkan bagi guru honorer baik yang aktif mengajar maupun tidak aktif mengajar namun datanya masih ada di Dapodik.
Seleksi PPPK 2021 ini akan membuka peluang bagi seluruh guru honorer di Indonesia baik yang mengajar di sekolah negeri atau swasta untuk mengisi formasi sebanyak satu juta guru.
Baca Juga: BMKG Tetapkan 5 Provinsi Berikut Berstatus ‘Siaga’ Banjir, Catat dan Persiapkan Diri
Baca Juga: SINOPSIS dan Link River Where The Moon Rises Episode 4: On Dal Kembali Bertemu Yeom Ga Jin!
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
- Terdaftar di Dapodik
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar
Ketiga syarat di atas wajib dipenuhi guru honorer jika ingin ikut seleksi PPPK 2021 nanti.
Untuk alur seleksinya, sama seperti CPNS, PPPK 2021 juga akan mengadakan seleksi administrasi online dengan mendaftar di portal SSCN.
Perbedaan seleksi PPPK dengan CPNS di tahun 2021 nanti yakni, pelaksanaan seleksi CPNS akan melalui beberapa tahap, seperti: