Catat! Ini Syarat Wajib dan Syarat Pendukung Seleksi PPPK 2021 yang Harus Dipenuhi

- 25 Februari 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK 2021.
Ilustrasi seleksi PPPK 2021. /destyan sujarwoko/Pikiran-rakyat.com

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran PPPK 2021 rencananya akan dibuka pemerintah pada Aprik mendatang.

Seleksi PPPK 2021 ini bisa diikuti seluruh guru honorer baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta di Indonesia.

Tentunya kesempatan ini merupakan kesempatan yang baik bagi seluruh guru honorer, karena selain mendapat gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS, PPPK 2021 juga menyediakan satu juta formasi yang nantinya akan diisi oleh seluruh guru honorer.

Syarat wajib yang harus dipenuhi untuk ikut seleksi PPPK 2021 di antaranya:

Baca Juga: Indonesia Diduga Dukung Kudeta Militer di Myanmar, Kemlu: Posisi Kami Tidak Berubah

Baca Juga: WOW! Inilah 4 Kelebihan Menjadi PNS di Indonesia, Dijamin Kamu Lebih Kompetitif di Seleksi April Mendatang!

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Baca Juga: Jelang SEA Games 2021, Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong: Pemain Mengalami Perkembangan yang Positif

Syarat di atas adalah syarat utama yang harus dimiliki guru honorer. Namun selain syarat-syarat di atas, syarat lain yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

  1. Merupakan tenaga honorer K-II
  2. Maksimal berumur 59 tahun saat mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2021
  3. Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
  4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
  5. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.
  6. Pada surat dicantumkan informasi berikut:
  • NUPTK/NIK
  • Nama
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nama sekolah
  • Mata pelajaran
  • Kabupaten/kota/provinsi

Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut Kerumunan Presiden Jokowi di NTT: Ini Bukan yang Pertama

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x