CPNS 2021: Simak! Ini Besaran Gaji ASN yang Wajib Diketahui

- 26 Februari 2021, 06:30 WIB
Banyak orang yang ingin melamar CPNS karena tergiur dengan beberapa hal, termasuk gaji.
Banyak orang yang ingin melamar CPNS karena tergiur dengan beberapa hal, termasuk gaji. /Pikiran-rakyat.com

Ketiga, gaji pokok yang stabil dan tunjangan yang bahkan dapat melebihi gaji pokok adalah alasan utama mengapa banyak masyarakat yang ingin sekali menjadi PNS.

Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang di dapat para PNS ini? Berikut rinciannya seperti yang dirangkum Jurnal Sumsel dari beberapa sumber:

Baca Juga: Terjadi Lagi, Kaya dan Jadi Miliarder Mendadak, Para Warga di Desa Kawungsari Borong Puluhan Mobil dan Motor

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Masih Cair! Kamu Harus Membawa 7 Dokumen Wajib Ini Jika Ingin Melakukan Pencairan Dana

Gaji Pokok PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut besaran gaji pokok PNS sesuai golongan dan lama masa kerja.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x