JURNALSUMSEL.COM - Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada guru honorer tepatnya kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Program BSU yang diberikan adalah BSU BLT Guru Honorer yang diberikan sebanyak 1 kali dengan nominal uang yang didapatkan adalah Rp1,8 juta.
Guru honorer yang dimaksud adalah para guru honorer yang datanya sudah tercantum di dalam database negara sebagai Guru Honorer.
Sehingga penerima BSU BLT Guru Honorer ditentukan oleh pemerintah yang diumumkan melalui SK penerima BSU BLT Guru Honorer, yang kalian bisa lihat di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.
BSU BLT Guru Honorer dicairkan melalui rekening yang telah dibuatkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Sony Mengonfirmasi Kehadiran PSVR 2 di Platform PS5, Berikut Reaksi Para Fans PlayStation
Baca Juga: Hati-hati! Cek 5 Kesalahan Ini Buat Pendaftar CPNS 2021 Gagal Di Tahap Administrasi!
Sehingga karena itulah Kamu wajib membawa 7 dokumen yang akan Jurnal Sumsel sebutkan nanti untuk mencairkan dana BSU BLT Guru Honorer Kamu.
Pemerintah menargetkan penerima BSU BLT guru honorer ini adalah 2.034.732 orang, di mana 162.277 tenaga pengajar dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Kemudian 1.634.832 akan dibagikan kepada guru baik itu dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.