Simak, 4 Instansi ini Terapkan Syarat Umur Minimum yang Berbeda-beda di Seleksi CPNS 2021!

- 25 Februari 2021, 15:40 WIB
Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini syarat umur di setiap instansi!
Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini syarat umur di setiap instansi! /Instagram.com/@bkngoidofficial/

JURNALSUMSEL.COM- Syarat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dinilai cukup kompleks dan menuntut ketelitian yang tinggi.

Terkhusus di bagian dokumen atau pengadministrasian, menuntut ketelitian para pendaftar CPNS 2021 dalam memahami setiap persyaratannya.

Salah satu syarat yang harus diperhatikan adalah dari segi umur pendaftar, batas minimum umur di beberapa instansi juga berbeda-beda dalam seleksi CPNS 2021 ini.

Walaupun biasanya dan pada umumnya, umur pendaftar tak boleh melewati 35 tahun atau 40 tahun dengan formasi tertentu di seleksi CPNS 2021 ini, seperti dokter umum dan dokter gigi.

Berikut syarat usia CPNS 2021 yang telah Jurnal Sumsel lansir dari instagram yang berbeda-beda di setiap instansinya.

Baca Juga: Indonesia Diduga Dukung Kudeta Militer di Myanmar, Kemlu: Posisi Kami Tidak Berubah

Baca Juga: WOW! Inilah 4 Kelebihan Menjadi PNS di Indonesia, Dijamin Kamu Lebih Kompetitif di Seleksi April Mendatang!

1. Kejaksaan RI

Untuk posisi Jaksa, tahun-tahun sebelumnya diberi syarat berusia maksimal 28 tahun dan belum pernah menikah.

2. Badan Narkotika Nasional

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x