BSU BLT Guru Honorer Masih Cair! Kamu Harus Membawa 7 Dokumen Wajib Ini Jika Ingin Melakukan Pencairan Dana

- 25 Februari 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi uang tunai.
Ilustrasi uang tunai. /Pixabay

Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.

Perlu Kamu ingat bahwa para penerima BSU BLT Guru Honorer ini selain datanya terdaftar di database BKN sebagai guru honorer, mereka juga tentunya sudah memenuhi semua persyaratan seperti di bawah ini:

Baca Juga: Sinopsis Film Ghost In The Shell : Aksi Memukau Scarlett Johansson Sebagai Seorang Manusia Robot

Baca Juga: Ini Jadwal Perpanjangan Bansos Tunai BST Rp300 Ribu, Buruan Segera Urus Pencairan Dananya, Sebelum Hangus!

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus Non-PNS.

3. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.

4. Tidak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Kamis 25 Februari 2021: Elsa Meminta Mama Sarah Berbuat Licik, Aldebaran Terancam?

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x