Begini Alur Pendaftaran PPPK 2021 dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

- 23 Februari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021 Kemendikbud bagi guru honorer.
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021 Kemendikbud bagi guru honorer. /Kemendikbud
  1. Tahap administrasi
  2. Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  3. Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  4. Pengumuman kelulusan
  5. Tahap pemberkasan
  6. Penetapan NIP

Baca Juga: Coba-Coba Memulai Usaha Cuci Sepatu, Mahasiswa di Palembang Raup Keuntungan Luar Biasa

Baca Juga: Tanggul Air Sungai Citarum Jebol, Menyebabkan Sembilan Desa di Bekasi Terendam Banjir

Sedangkan, untuk seleksi PPPK 2021 nanti, pelamar hanya akan mengikuti seleksi administrasi dan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2021, simak alur pendaftaran PPPK berikut ini.

  1. Buat akun di portal sscn.bkn.go.id
  2. Pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
  3. Lakukan registrasi dan isi data yang diperlukan, yakni
  • Nomor peserta Ujian K-II
  • Tanggal lahir
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, atau NIK Kepala Keluarga
  • Alamat Email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
  • Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB dan maksimal 200 KB dengan format JPG atau JPEG
  1. Cetak kartu informasi akun setelah data diisi
  2. Lakukan Login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan
  3. Lengkapi data yang diperlukan
  • Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun (swafoto)
  • Memilih jabatan dan lengkapi riwayat pendidikan
  • Melengkapi biodata
  • Mengunggah dokumen yang diberlakukan sesuai instansi
  • Periksa data yang sudah diisi pada formulir resume
  • Cetak kartu pendaftaran
  1. Tunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dan dokumen yang sudah diupload
  2. Jika lolos dalam seleksi, pelamar akan mendapatkan kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahap selanjutnya.

Baca Juga: Anggota Polisi di Sumsel Berikan Pengajaran Sukarela kepada Anak-Anak, Dinas Pendidikan Beri Penghargaan

Baca Juga: Siap-siap! Dana Rp352 Miliar Akan Diupayakan untuk Cairkan BSU 2021!

Untuk dokumen wajib yang harus diunggah, belum ada keterangan resmi dari Kemdikbud, namun jika mengacu pada dokumen yang harus diunggah dalam seleksi CPNS, maka Anda harus menyiapkan KTP, KK, Ijazah dan transkrip nilai, Akta Kelahiran, dan lain-lain.

Untuk tes SKB, nantinya para pelamar akan dibekali materi dari Kemdikbud yang akan diadakan secara daring. Materi-materi yang diujikan juga tidak jauh dari materi tentang mata pelajaran, kemampuan mengajar, dan pengetahuan umum seputar keguruan.

Pembekalan materi yang diberikan oleh Kemdikbud ini bertujuan untuk memberi pelatihan bagi para guru honorer menjelang tes agar mendapat kesempatan yang adil. Selain itu, pemberian materi juga berguna bagi para guru honorer agar siap menghadapi tes.

Pengumuman resmi terkait pendaftaran PPPK 2021 dan berkas apa saja yang diperlukan akan diumumkan paling lambat bulan Desember 2020, setelah Kemdikbud mengumpulkan semua usulan formasi dari berbagai daerah di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x