JURNALSUMSEL.COM- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan skema pemerintah untuk merekrut 1 juta guru di tahun 2021 ini.
PPPK sama seperti layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sama-sama berstatus sebagai abdi negara.
Namun, tak sedikit orang menganggap PPPK kurang menguntungkan layaknya PNS.
Plt. Asisten Departemen Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari Sambodo menjelaskan bahwa para pegawai PPPK yang lulus seleksi akan sama statusnya dengan PNS.
“PPPK memiliki hitungan gaji hingga tunjangan yang setara dengan PNS,”ujarnya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tidak Berpengaruh: Tingkat Kepuasan Presiden Jokowi Masih Tinggi
Adapun fasilitas yang didapatkan itu, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
“PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan antara lain tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain,” tutur Katmoko.
Selain itu, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Suherman menegaskan bahwa PPPK yang lulus seleksi akan setara dengan PNS.