Tahapan Seleksi CPNS 2021 Serta Dokumen Wajib dan Pendukung yang Harus Ada

- 23 Februari 2021, 05:30 WIB
Sering Gagal Seleksi CPNS ? Belum Pernah Lolos ? Siap-siap CPNS 2021 Segera di buka.
Sering Gagal Seleksi CPNS ? Belum Pernah Lolos ? Siap-siap CPNS 2021 Segera di buka. /Rima Ayu Dwianita

JURNALSUMSEL.COM – Pembukaan pendaftaran CPNS 2021 yang dikonformasi oleh  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberi angin sejuk bagi para pejuang ASN.

Gagal di CPNS 2019, kali ini para masyarakat Indonesia yang ingin mengabdikan diri pada negara dengan menjadi ASN dapat ikut berjuang kembali di CPNS 2021.

Pembukaan pendaftaran CPNS 2021 kabarnya akan dilaksanakan pada Mei 2021 jika tak ada kendala.

Sempat tertunda di tahun 2020, kabar mengenai pembukaan pendaftaran CPNS ini bisa menjadi peluang lagi bagi para pejuang ASN untuk mengikuti seleksinya.

Baca Juga: BMKG Tetapkan 5 Provinsi Berikut Berstatus ‘Siaga’ Banjir, Catat dan Persiapkan Diri

Baca Juga: Coba-Coba Memulai Usaha Cuci Sepatu, Mahasiswa di Palembang Raup Keuntungan Luar Biasa

Untuk yang belum pernah ikut seleksi CPNS, Anda juga bisa mulai mendaftar di CPNS 2021 mendatang.

Proses seleksi CPNS terbilang panjang. Bahkan untuk CPNS 2019, pemerintah harus mengurus seleksi dalam satu tahun dipotong masa jeda dikarenakan Covid-19.

Lantas, apa saja tahapan-tahapan tes yang dilalui saat pelaksanaan seleksi CPNS? Berikut Jurnal Sumsel rangkum informasi lengkapnya dari beberapa sumber.

  1. Membuat Akun di SSCN

Langkah awal dalam mengikuti seleksi CPNS adalah membuat akun di portal SSCN. Nantinya peserta hanya perlu mengikuti petunjuk pembuatan akun yang sudah tertera di portal SSCN.

  1. Seleksi Administrasi

Setelah akun terverifikasi dan bisa digunakan, peserta diminta untuk mengupload beberapa dokumen yang nanti akan diverifikasi. Seluruh dokumen untuk persyaratan tertera pada website. Jika dinyatakan lulus, pelamar bisa melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca Juga: Tanggul Air Sungai Citarum Jebol, Menyebabkan Sembilan Desa di Bekasi Terendam Banjir

Baca Juga: Anggota Polisi di Sumsel Berikan Pengajaran Sukarela kepada Anak-Anak, Dinas Pendidikan Beri Penghargaan

  1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Setelah dinyatakan lolos tahap administrasi, pelamar diizinkan untuk mengikuti SKD. Tes ini akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).

Jenis soal yang ada pada tahapan ini yakni soal-soal tentang pengetahuan umum dan kemampuan berhitung.

Untuk bisa lanjut pada tahap selanjutnya, pelamar harus memenuhi passing grade yang telah ditentukan.

  1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) meliputi tes substantif bidang, psikotes, wawancara, tes fisik (sesuai isntansi yang dituju), dan tes keterampilan untuk beberapa jabatan.

Baca Juga: Siap-siap! Dana Rp352 Miliar Akan Diupayakan untuk Cairkan BSU 2021!

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Termin 3 Cair Dengan Cara Berbeda.Menaker : Ada Sedikit, Karena Kita Sudah Tutup Buku.

Usahakan mendapat nilai setinggi mungkin pada tahap ini, karena persentase bobot nilai yang diambil lebih besar dari SKD.

  1. Integrasi Nilai

Seperti yang sudah dijelaskan, penilaian dari SKD dan SKB akan dibagi ke dalam dua kapasitas. Untuk SKD akan diambil sebanyak 40 persen, dan untuk SKB sebanyak 60 persen.

  1. Pengumuman Kelulusan

Setelah melalui tahapan tes, pengumuman untuk kelulusan bisa diperiksa melalui website masing-masing kementerian/instansi. Penentuan kelulusan ini mengacu pada peserta dengan nilai tertinggi kumulatif dari SKD dan SKB.

Pada tahap ini, jika dinyatakan lulus maka peserta akan mengikuti seleksi pemberkasan untuk kemudian pembuatan NIP. Jika tidak lulus, peserta juga bisa melakukan sanggahan namun harus dengan alasan yang jelas.

  1. Pemberkasan

Bagi pelamar yang dinyatakan lolos, harus melengkapi beberapa dokumen untuk pemberkasan sebagai berikut.

Baca Juga: Mengaku Khilaf Setelah 2 Tahun Berselingkuh dengan Nissa Sabyan, Ayus Memohon Maaf Kepada Istrinya

Baca Juga: Sering Dapat Spam Iklan Di Email? Begini Cara Mengatasinya Biar Tidak Dilacak!

  • Surat keterangan catatan kepolisian
  • Surat pernyataan tidak terikat dengan partai politik
  • Surat pernyataan tidak sedang bekerja di instansi lain
  • Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
  • Surat pernyataan bebas narkoba

Itulah tahapan lengkap dalam proses seleksi CPNS. Untuk pembukaan pendaftaran CPNS 2021, Anda hanya tinggal menunggu berita update dari pemerintah terkait kapan pembukaan pendaftaran akan dilakukan.

Maka dari itu, jika ingin menjadi ASN, teruslah mengupdate info-info seputar pembukaan pendaftaran CPNS 2021 yang sebentar lagi akan dilaksanakan.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x