Setelah KIP Kuliah Hadir, Berikut Penjadwalan, Syarat, Besaran Biaya Yang Diterima, Hingga Alur Lengkapnya!

- 23 Februari 2021, 07:30 WIB
KIP Kuliah 2021
KIP Kuliah 2021 /tangkapan layar/KIP-Kuliah Kemdikbud

JURNALSUMSEL.COM- Tahun 2021 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengelola anggaran pendidikan sebesar Rp81,5 triliun.

Dari total Rp550 triliun pagu sektor dana pendidikan di APBN 2021.

Dari jumlah itu dialokasikan pendanaan wajib sebesar Rp31,13 triliun. Pendanaan wajib tersebut salah satunya adalah penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021.

Yang termasuk beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) yang menyasar 1.102 juta mahasiswa.

Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan mendapatkan manfaat pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.

Baca Juga: Dituding Radikal, Din Syamsudin Tidak Kaget: Radikal Bisa Punya Arti Positif

Baca Juga: Tak Hanya Melalui Kemnaker.go.id. Cek Nama Penerima BSU BLT Ketenagakerjaan Termin 3 dari Situs Ini!

Pembebasan biaya kuliah/pendidikan, dan bantuan biaya hidup bulanan.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui publik tentang KIP Kuliah 2021 Kemendikbud mulai dari jadwal, syarat, hingga alur pendaftarannya!

1.Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Pendaftaran KIP Kuliah dibuka mulai 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021. Namun demikian, jadwal pendaftaran bisa berubah sewaktu-waktu.

Untuk mendaftar KIP Kuliah, Kamu harus mendaftarkan diri secara daring/online melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Selain mengunjungi laman resmi, pendaftaran juga bisa dilakukan dengan aplikasi KIP Kuliah yang diunduh di Playstore Android.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya!

Baca Juga: Usaha Ternak Hewan Ini Sangat Menjanjikan dan Bisa Raup Banyak Keuntungan, Salah Satunya Beternak Ayam!

Jadi, pantau terus perkembangan jadwal pendaftaran di laman KIP Kuliah Kemendikbud.


2.Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya;

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.


3.Melampirkan Bukti Keterbatasan Ekonomi

Selain persyaratan di atas, Kamu juga harus melampirkan bukti keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan:

a.Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP);

Baca Juga: Usaha Ternak Hewan Ini Sangat Menjanjikan dan Bisa Raup Banyak Keuntungan, Salah Satunya Beternak Ayam!

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Bagi Guru Honorer Bakal Dibuka, Nadiem: Beri Kesempatan 3 Kali Mendaftar, Cek Fakta Lainnya!

b.Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);

c.Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

d.Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

e.Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulannya. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga dan hasilnya paling banyak Rp750.000.

Baca Juga: Jangan Kasih Kendor! Ternyata Ini Cara Gampang Dapat Poin 5 Saat Mengerjakan Soal TKP CPNS 2021!

Baca Juga: Fahri Hamzah Optimis Kejaksaan RI Bisa Usut Tuntas 'Mega Skandal Korupsi' di Indonesia

4.Bantuan yang diterima peserta KIP Kuliah 2021

a.Pembebasan biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta per semester yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

b.Biaya hidup bulanan selama masa studi sebesar Rp700 ribu per bulan yang akan dibayarkan setiap semester. Berikut rinciannya:
-S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta;

-D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta;

-D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta;

-D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta.

Baca Juga: Banjir Makin Parah, Sekjen PDIP : Menteri PU Marah Besar Karena Anies Sulit Diajak Kerja Sama

Baca Juga: Begini Alur Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Peserta Wajib Buka Link sscn.bkn.go.id dan Login Pakai NIK KTP!

Di samping itu, pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup juga bisa diperoleh oleh mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan program profesi dengan rincinan sebagai berikut:

-Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal empat semester (total selama studi maksimal Rp16,8 juta)

-Profesi Perawat, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal dua semester (total selama studi maksimal Rp8,4 juta)

5. Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2021

a.Login ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau di KIP Kuliah Mobile Apps;

b.Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail yang aktif;

Baca Juga: Segera Dapatkan Bansos Tunai Rp300 Ribu, Klik dtks.kemensos.go.id dan Simak Ketentuannya Sekarang Juga

Baca Juga: Jakarta Kembali Banjir, Gubernur Anies Baswedan: Atas Izin Allah Satu Hari Kering

c.Validasi NIK, NISN, dan NPSN;

d.Siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses;

e.Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah;

f.Mendaftar dan mengikuti seleksi perguruan tinggi sesuai jalur masuk SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri pada panitia seleksi nasional atau panitia seleksi masuk perguruan tinggi;

g.Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, langkah terakhir ialah verifikasi.

Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi

Baca Juga: Rezim Timur Tengah Gempar, Putri Saddam Hussein Tiba-Tiba Muncul di Televisi

Bagi para siswa yang memenuhi kriteria seperti di atas, silakan mencoba dan selamat berjuang***

Editor: Mula Akmal

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x