Lebih Parah dari Hukum Mati, Benarkah Hukuman ‘Memiskinkan’ Pantas untuk Edy Prabowo dan Juliari Batubara?

- 22 Februari 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi terpidana kasus korupsi yang ditahan oleh KPK.
Ilustrasi terpidana kasus korupsi yang ditahan oleh KPK. /Twitter.com/@febridiansyah

Agus menjelaskan bahwa bagi para pelaku korupsi yang tertangkap, harta mereka akan dirampas seluruhnya untuk negara, bahkan dilacak dengan seksama jika terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi setelah mengembalikan kerugian negara eksistensi itu ditutup, sampai punya rekening dan punya usaha saja nggak boleh," katanya.

Namun menilik dari cuitan Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam postingan twitternya, hukuman bagi para pelaku korupsi di Singapura hanya terbatas pada hukuman kurungan penjara dengan maksimal hukuman 7 tahun.

Laode menjelaskan bahwa apa yang dikatakan olehnya mengacu kepada UU Pencegahan Korupsi Singapura nomor 241 Bab III poin 5 terkait pelanggaran dan hukuman, bagi setiap pelaku tindakan korupsi.

Baca Juga: Klaim Vaksin Covid -19 Buatannya Jauh Lebih Baik, Pfizer : Efektivitas Vaksin Kami 93% Dalam Satu Dosis

Baca Juga: Nafas di Pagi Hari Sering Bau? Lakukan 5 Tips Ini Untuk Nafas Segar dan Bebas Bau Naga

Laode juga menekankan bahwa dalam UU Pencegahan Korupsi Singapura tersebut tidak ditemukan adanya hukuman turunan seperti penghilangan hak membuat rekening, hingga hak membuat paspor.

Sementara itu, pemberlakuan hukuman memiskinkan sebagaimana yang disarankan oleh Agus Rahardjo dinilai masih terkendala dengan cara pengawasan terhadap para pelaku korupsi di Indonesia.

Pengawasan yang longgar, dan jauh dari ketegasan, dinilai dapat menjadi peluang terciptanya tindak kejahatan serupa sehingga efek jera yang diharapkan hanyalah akan menjadi fatamorgana belaka.***

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x