Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka? Berikut Ini Jadwal hingga Rincian Formasinya
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: Berikut Persyaratan Umum, Cara Daftar dan Memilih Instansi
1. Keberlanjutan kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021, masih dalam tahap diskusi bersama tim Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN),
2. Kemnaker saat ini masih menunggu keputusan komite PEN dan mulai mendiskusikan desain kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021, berdasarkan pengalaman di 2020.
Pekerja yang menerima BSU ini akan mendapatkan BLT senilai Rp600 per bulannya.
Pemberian BLT BPJS ini dilaksanakan selama empat bulan berturut-turut, maka buruh akan mendapatkan total dana sebesar Rp2,4 juta.***