4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, jika tidak ada masih bisa mencairkan dana.
5. Surat Keputusan (SK) penerima BSU yang bisa kalian download di laman info GTK dan PTK.
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga bisa kalian download di laman info GTK dan PTK.
Baca Juga: Benarkah Dayana Blokir Fiki Naki Gara-Gara Komentar Baim Wong? Ini Penjelasannya
Baca Juga: Arsenal vs Manchester City: Prediksi, Skor, Susunan Pemain dan Berita Tim
7. Silahkan membawa dokumen yang dipersyaratkan ke bank penyalur.
Perlu diingat oleh kalian para penerima BSU BLT Guru Honorer, jika melewati batas waktu yang ditentukan untuk melakukan aktivasi rekening dan pencairan dana.
Maka dana BSU BLT Guru Honorer kalian akan dikembalikan oleh Kemendikbud ke kas negara.
Mengenai berkas SPTJM, kalian harus mencetak dan menandatanganinya dengan Materai, sedangkan semua berkas selain KTP dan NPWP sudah tersedia di laman website GTK dan PD Dikti.***