Serba-serbi Seputar Penerimaan Seleksi PPPK 2021, Guru Honorer Dapat Keuntungan Ini, Cek Kebenarannya!

- 19 Februari 2021, 08:55 WIB
Ilustrasi PPPK 2021.
Ilustrasi PPPK 2021. //Instagram.com/@bkngoidofficial

Jadi, semua guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 akan mendapatakan kesempatan yang sama dan rata.

Baca Juga: Wamenkumham Sebut 2 Menteri yang Terseret Korupsi Layak Dihukum Mati, Ini Tanggapan KPK

Baca Juga: Inilah Formasi Detail CPNS 2021 yang Akan Dibuka April Nanti, Calon Peserta Wajib Catat

Para guru honorer yang akan mendaftar tidak perlu lagi mengantri menjadi PPPK, serta tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa menjadi PPPK dan PNS statusnya akan sama saja yakni sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

Sementara jika bicara terkait gaji dan tunjangan pun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Gaji dan tunjangan PPPK akan sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan juga akan sama.

"Semoga tidak lagi ada mispersepsi,” kata Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud.

"Untuk menjaga kualitas guru, PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar. Undang-undang tak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” lanjutnya.

Nadiem juga mengimbau kepada para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, untuk tidak perlu berkecil hati.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah