Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Akan Dibuka April, Ini Perbedaan Gaji dan Tunjangannya

- 18 Februari 2021, 17:30 WIB
Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Akan Dibuka April, Ini Perbedaan Gaji dan Tunjangannya
Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Akan Dibuka April, Ini Perbedaan Gaji dan Tunjangannya //ANTARA FOTO Syaiful Arif
  1. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
  2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
  3. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
  4. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah