Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Akan Dibuka April, Ini Perbedaan Gaji dan Tunjangannya

- 18 Februari 2021, 17:30 WIB
Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Akan Dibuka April, Ini Perbedaan Gaji dan Tunjangannya
Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Akan Dibuka April, Ini Perbedaan Gaji dan Tunjangannya //ANTARA FOTO Syaiful Arif

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dikabarkan akan dibuka pada April 2021 mendatang.

Sehingga akan diadakan kembali seleksi CPNS 2021 mendatang.

Begitu juga dengan penerimaan PPPK 2021 akan segera dibuka.

Pemerintah pusat akan segera membuka rekrutmen atau lowongan bagi PPPK tahun 2021. 

Perlu diketahui bahwa Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dilakukan melalui prosedur penerimaan CPNS.

Pemerintah sebetulnya belum mengumumkan secara resmi soal jumlah formasi untuk PPPK 2021. 

Baca Juga: Waspada! ini 3 Ciri Pasangan yang Berpotensi Melakukan Kekerasan

Baca Juga: Info Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Syarat hingga Insentif yang Didapat

Meski begitu, diprediksi jika jumlah formasi PPPK 2021 akan lebih banyak dibanding PPPK 2019. 

Hal ini lantaran pada tahun 2020 ini pemerintah tidak membuka seleksi pendaftaran PPPK karena pandemi Covid-19. 

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang

Gaji dan Tunjangan PPPK 2021

Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:

  1. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
  2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
  3. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
  4. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
  5. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Baca Juga: Resmi Bertunangan dengan Sang Kekasih, Paris Hilton: Dia Benar-benar Pantas untuk Ditunggu

Pasal 80 menyebutkan:

  1. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
  2. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
  3. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
  4. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing
  5. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
  6. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah

Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:

Baca Juga: Pria Ini Jadi Narapidana Remaja Paling Lama Mendekam di Penjara, Sejak Usia 15 Tahun Sudah Pernah Membunuh?

Baca Juga: BSU Tak Dianggarkan di Tahun 2021, Menaker Sebut Kartu Prakerja Dinilai Setara Nilai Manfaatnya

  1. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
  2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
  3. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
  4. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:

  1. PPPK diberikan gaji dan tunjangan
  2. Gaji dan tunjangan sebagaimana di maksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x