Ikut CPNS 2021 Lebih Menjanjikan daripada PPPK? Berikut Penjelasan dari Kemenpan RB

- 17 Februari 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021.
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021. /Dok. BKN

"PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan antara lain tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lain," katanya.

Ia juga menanggapi terkait kabar yang beredar mengenai PPPK yang bisa diberhentikan begitu saja.

Baca Juga: KIP-K 2021 Dibuka Sebentar Lagi! Catat dan Siapkan Apa Saja Persyaratannya

Baca Juga: BLT UMKM Tahap II Segera Habis dalam 3 Hari Lagi, Yuk Cairkan!

Menurutnya kenyataannya tidak demikian sebab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa memecat pegawai PPPK begitu saja.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Suherman mengatakan, pegawai yang lulus seleksi PPPK setara dengan PNS.

Sehingga proses pemberhentian juga harus melewati sejumlah tahapan yang sesuai dengan perundang-undangan.

"PPPK tidak bisa semata-mata diberhentikan ada mekanisme yang sama dengan PNS, makannya PPPK ada nomor Induk. Kalau ada nomor Induk maka ada mekanisme bagi mereka kalau kemudian PPK memberhentikan sepihak, ada tahapan dan proses di situ," tuturnya.

Tahapan pemberhentian pegawai PPPK juga sama dengan PNS sesuai yang tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021: Siapkan Berkas yang Harus Dilengkapi dan Cara Daftar di sscn.bkn.go.id

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: @cpnsindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x