Baca Juga: Presiden Jokowi Setujui Perpres No. 14 Tahun 2021: Warga Tolak Vaksinasi Covid-19 Dikenakan Sanksi
4. Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota. Jika tidak mempunyai maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JKN/KIS.
5. Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih.
6. Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
7. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.
8. Klik "cari" lalu akan muncul data apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos BST Kemensos atau tidak.
Setelah mengecek, apabila kamu terdaftar sebagai penerima manfaat BST Rp300 ribu, maka kamu dapat mencairkannya dengan cara berikut:
1. KPM akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST dari RT setempat.
Baca Juga: Sebelum Daftar CPNS dan PPPK 2021, Simak dan Penuhi Syarat-Syarat Pendaftarannya