2. Datang ke kantor Pos terdekat dengan membawa surat pencairan BST Rp300 ribu.
3. Kantor pos akan memberitahukan jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan.
4. KPM akan diminta datang kembali di waktu yang sudah ditetapkan.
5. Pencairan BST tidak boleh diwakilkan.
6. KPM wajib membawa surat undangan, KTP dan Kartu Keluarga.
7. Bagi penerima yang sakit, lansia atau disabilitas berat. Petugas pos akan mengantarkannya ke rumah kamu.
Baca Juga: Clubhouse: Aplikasi Chat Audio Yang Sedang Populer, Begini Cara Kerjanya!
Maka dari itu, sebelum kamu datang ke Kantor Pos pastikan terlebih dahulu yah kalo kamu merupakan penerima manfaat BST Rp300 ribu ini dengan mengecek melalui laman DTKS Kemensos.***