Sebelum Daftar CPNS dan PPPK 2021, Simak dan Penuhi Syarat-Syarat Pendaftarannya

- 16 Februari 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021.
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021. /Dok. BKN

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan dibuka mulai April.

Bagi Pelamar CPNS dan PPPK harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan untuk dapat mendaftarkan diri di laman sscn.bkn.go.id.

Sementara itu, pemerintah akan mengumumkan kebutuhan pegawai CPNS dan PPPK di setiap formasi pada bulan Maret 2021.

Adapun syarat untuk pendaftaran CPNS dan PPPK adalah sebagai berikut dikutip Jurnal Sumsel dari laman BKN.

Syarat Pendaftaran CPNS 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI) usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Bakal Segera Dibuka, Guru Honorer Dapat Banyak Keuntungan, Ini Faktanya!

Baca Juga: Bayern vs Bielefeld: Munich Bertahan Imbang Oleh Arminia 3-3 di Putaran Liga Jerman

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x