Presiden Jokowi Setujui Perpres No. 14 Tahun 2021: Warga Tolak Vaksinasi Covid-19 Dikenakan Sanksi

- 16 Februari 2021, 12:15 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. //BPMI Setpres/Muchlis Jr.

JURNALSUMSEL.COM- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) No. 14 Tahun 2021.

Perpres No. 14 Tahun 2021 ini mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Hal itu dilakukan Presiden Jokowi dalam rangka tercapainya kekebalan komunal atau herd immunity dari Covid-19.

Sanksi yang tertera di Perpres No. 14 Tahun 2021 inipun bervariasi sesuai jenis dan aturan yang dilanggar.

Di dalam Perpres No. 14 Tahun 2021 ini tercantum denda Rp1 juta hingga setinggi-tingginya Rp100 juta atau dipenjara selama 6 bulan hingga selama-lamanya 10 tahun.

Baca Juga: Perluas Lapangan Pekerjaan, Presiden Jokowi Minta Pemda: Perbanyak Program Padat Karya

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Bakal Segera Dibuka, Guru Honorer Dapat Banyak Keuntungan, Ini Faktanya!

Perlu diketahui isinya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA, Perubahan Perpres No. 14 Tahun 2021 terdapat pada Pasal 13 dan Pasal 14 yang menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13 A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Baca Juga: Bansos Tunai BST 2021 Rp300 Ribu Tahap 1 Capai 95 Persen, Cek Kembali Kriterianya di Sini Agar Dapat!

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres, Masyarakat yang Menolak Vaksin Covid-19 Terancam Sanksi

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  1. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
  2. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
  3. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular.”

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Masyarakat: Aktif Sampaikan Kritik dan Masukan Terhadap Pelayanan Publik

Baca Juga: Clubhouse: Aplikasi Chat Audio Yang Sedang Populer, Begini Cara Kerjanya!

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tersebut menyatakan:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.

Pasal 15

(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;

Baca Juga: WOW, Meksiko akan Menginisiasi Pasar Ganja Legal di Amerika Latin

Baca Juga: Jokowi Setujui PP No. 3 Tahun 2021, Warga Sipil Diminta Siap Berperang Jika Dibutuhkan

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Perpres No. 14 Tahun 2021 ini sudah mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.

Setelah dikeluarkannya Perpres No. 14 Tahun 2021 ini, masyarakat banyak menanggapi secara beragam.

Ada yang setuju dan ada pula yang tidak setuju lantaran dianggap terlalu berlebihan dalam memberikan sanksi dalam kondisi masyarakat yang sedang kesusahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Sepakat: Menolak Kudeta Militer di Myanmar

Baca Juga: Simak, 12 Smartphone RAM 3 GB dengan Harga 1 Jutaan!

Bahkan, tidak sedikit yang mempertanyakan bagaimana mekanisme penerapan Perpres ini, mengingat jumlah vaksin di Indonesia sendiri saat ini belum cukup untuk diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah