Dino Patti Djalal mengaku memiliki rekaman pengakuan Sherly yang kini dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
"Saya memberikan apresiasi dan terima kasih karena Sherly telah memberikan pengakuan yang sejujur-jujurnya mengenai peran Fredy dalam salah satu aksi penipuan terhadap rumah ibu saya," kata Dino Patti Djalal.
Baca Juga: Fadjroel Rachman Sebut Pemerintah Tidak Miliki Buzzer, Roy Suryo: Mungkin Maksudnya Influencer
Baca Juga: Segera Klaim Token Listrik Gratis PLN Februari 2021, Kunjungi www.pln.co.id Sekarang!
Selanjutnya,bukti kedua keterlibatan Fredy Kusnadi ialah berupa bukti transfer uang.
Dino Patti Djalal menjelaskan bahwa bukti transfer ini diduga berasal dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibundanya.
"Bukti kedua yang saya miliki dan sudah saya berikan ke polisi adalah bukti transfer yang diterima Fredy sebesar Rp320 juta," tutur Dino Patti Djalal.
"Ini adalah sebagai bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibu saya ke suatu koperasi," sambungnya.
Dino Patti Djalal menyebut pelaku bisa dapat uang sekitar Rp4-5 miliar ketika menggadaikan sertifikat rumah ibunya.
Baca Juga: Din Syamsuddin Tidak Akan Diproses Hukum, Mahfud MD: Pemerintah Terbuka terhadap Kritik