Meski demikian, KPK juga menjelaskan jika memang dalam keadaan tertentu tidak bisa menolak, maka harus langsung dilaporkan ke KPK.
"Namun, apabila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerima gratifikasitersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima,” kata Ipi Maryati Kuding.
Dia menjelaskan bahwa informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi, dapat menghubungi layanan publik KPK.
Untuk diketahui, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Baca Juga: CPNS 2021: Cara Mudah Verifikasi NIK Online di Call Center Dukcapil, Simak Caranya di Sini
Baca Juga: Beredar Vaksin Palsu, Bio Farma Beri Kode Identifikasi Untuk Tiap Vial Vaksin Asli
Gratifikasi itu baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi dianggap sebagai pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)