Baca Juga: Hobi Desain Grafis? 15 Aplikasi Android Ini Cocok Untuk Kamu Sang Pemula. No.15 Bisa Bikin Anime!
Baca Juga: Berkas Kasus Habib Rizieq Shihab Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim, Ada Apa?
Berdasarkan informasi, pasar tersebut beroperasi setiap 2 minggu sekali, yaitu pada hari Minggu mulai pukul 10.00-12.00 WIB.
Kombes Ahmad mengatakan bahwa atas perbuatannya tersebut maka Zaim Saidi telah melanggar hukum dan akan mendapatkan sanksi pidana.
Sebelum menetapkan Zaim sebagai tersangka, penyidik Polri sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi.
“Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut pengawas, pedagang dan juga pemilik lapak,” pungkas Ahmad.
Zaim dijerat dengan Pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah.
Baca Juga: Kawal RUU PKS, Anggota DPR RI: Jangan Pakai Konsep Barat
Baca Juga: Manchester United Gilas Southampton 9-0 Tanpa Ampun di Pekan ke-22 Liga Inggris