Pendiri Pasar Muamalah Yang Melakukan Transaksi Dengan Dinar dan Dirham Ditangkap Polri, Ini Motifnya

- 3 Februari 2021, 19:46 WIB
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Mabes Polri
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Mabes Polri /IG @amirzaimsaidi

Para pedagang di pasar muamalah tersebut menjual sembako, minuman dan hingga pakaian untuk diperjual-belikan dengan penggunaan alat tukar selain Rupiah, yakni Dinar dan Dirham.

“Kemudian tersangka juga menentukan harga beli koin Dinar dan Dirham sesuai PT aneka tambang di tambah dua setengah persen sebagai marjin keuntungan,” ucap Ahmad.

 Baca Juga: Cukup Siapkan NIK KTP dan Login dtks.kemensos.go.id Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp300 Ribu

Baca Juga: Resmi Jadi Kapolri, Listyo: Saya Tampilkan Institusi Polri yang Tegas Tapi Humanis

Bahkan, Ahmad juga mengatakan bahwa Zaim merupakan inisiator dan penyedia lapak pasar Muamalah .

Tidak hanya itu, Zaim sekaligus juga sebagai pengelola dan sebagai wakala induk tempat menukarkan alat tukar rupiah Dinar atau Dirham yang digunakan sebagai alat jual beli yang dipergunakan sebagai alat tukar di tempat tersebut.

Ahmad juga menambahkan bahwa pasar muamalah tersebut sudah berjalan sejak tahun 2014.

“Keberadaan pasar di tanah baru Depok Jawa barat yang dijadikan sebagai tempat perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014,” tambahnya.

Terungkapnya kasus pasar  muamalah ini berawal dari informasi yang diperoleh tim penyidik pada tanggal 28 januari 2021.

Hal ini terkait dengan video viral yang memperlihatkan penggunaan alat tukar selain rupiah yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli perdangangan di daerah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah