Pasalnya, menurut Yudi, Orient terhitung sudah puluhan tahun tidak tinggal di Indonesia.
’’Sejak awal sudah lakukan pencermatan teguran ke KPU untuk hati-hati. Karena yang bersangkutan cukup lama di luar negeri. Jangan sampai dia sudah menjadi WNA,’’ katanya.
Baca Juga: Tanggapi Teori Konspirasi Covid-19, Ini Peringatan Dokter Islam di Inggris Untuk Umat Muslim
Lebih lanjut lagi, Yudi juga menjelaskan bahwa seorang kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai warga asing.
Aturan tersebut berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan syarat pencalonan kepala daerah adalah harus warga negara Indonesia (WNI).
Melanjutkan hal ini, Bawaslu Sabu Raijua pun melaporkan perkara yang terjadi ke Bawaslu NTT dan Bawaslu RI untuk keputusan lebih lanjut.***