Geger, Bupati Terpilih NTT Ternyata WN Amerika, Bawaslu Mengaku Kecolongan, Berikut Kronologinya

- 3 Februari 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi Pilkada 2022-2023.
Ilustrasi Pilkada 2022-2023. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

Pasalnya, menurut Yudi, Orient terhitung sudah puluhan tahun tidak tinggal di Indonesia.

’’Sejak awal sudah lakukan pencermatan teguran ke KPU untuk hati-hati. Karena yang bersangkutan cukup lama di luar negeri. Jangan sampai dia sudah menjadi WNA,’’ katanya.

Baca Juga: Tanggapi Teori Konspirasi Covid-19, Ini Peringatan Dokter Islam di Inggris Untuk Umat Muslim

Baca Juga: Tak Pakai Masker dan Surat Rapid Antigen Sudah Tak Berlaku, Manajemen 'Ikatan Cinta' Kena Denda Rp20 Juta

Lebih lanjut lagi, Yudi juga menjelaskan bahwa seorang kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai warga asing.

Aturan tersebut berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan syarat pencalonan kepala daerah adalah harus warga negara Indonesia (WNI).

Melanjutkan hal ini, Bawaslu Sabu Raijua pun melaporkan perkara yang terjadi ke Bawaslu NTT dan Bawaslu RI untuk keputusan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah