JURNALSUMSEL.COM - Seleksi CPNS 2021 hanya tinggal menunggu hari, rencananya pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2021 bersamaan dengan PPPK 2021 pada bulan Maret 2021 atau April 2021.
Selain kalian sibuk mempersiapkan diri untuk menjawab soal-soal SKB dan SKD, tentu kalian juga harus menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan sebagai syarat administrasi CPNS 2021 atau PPPK 2021.
Mengingat seleksi yang akan berlangsung kurang lebih 2 bulan lagi, kalian harus segera menyiapkan berkas apa saja yang diperlukan.
Dalam syarat administrasi CPNS dan PPPK, SKCK menjadi salah satu berkas yang harus ada dan dimiliki oleh para pelamar.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi salah satu persyaratan administrasi dalam pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lolos CPNS.
Baca Juga: KPR BSI Sudah Bisa Dilakukan dengan Target Product Champion
Baca Juga: MediaTek Umumkan Modem 5G Pertama Miliknya yang Mendukung mmWave, Simak Keunggulannya!
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal pemohon.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan di loket pelayanan yang tersedia di setiap Polres setempat dengan membawa semua dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang disediakan oleh petugas.
Tapi, mengingat masa pandemi yang masih terus berlangsung sejak tahun 2020 lalu, Polri membuka pendaftaran secara online agar aman dan praktis.