Guru Honorer Bisa Cek Gaji PPPK dan Tunjangannya Berdasar Golongan, Simak Informasinya Di Sini

- 13 Januari 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi guru yang berstatus PPPK.
Ilustrasi guru yang berstatus PPPK. /ANTARA/Irwansyah Putra

JURNALSUMSEL.COM - Pembukaan seleksi PPPK 2021 akan dilaksanakan sebentar lagi bersamaan dengan CPNS 2021.

Pada pelaksanaan PPPK 2021, pemerintah akan menyediakan satu juta formasi bagi guru honorer yang terdaftar di Dapodik.

Kabar dibukanya seleksi PPPK 2021 juga sudah dikonfirmasi oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Baca Juga: Bagi Nakes yang Belum Terdaftar Vaksinasi, Silahkan Hubungi Alamat Email Ini dengan Format Tersedia

Baca Juga: Bawa Manchester United Naik ke Puncak Klasemen Liga Inggris, Ini Kata Paul Pogba

Sebelum menghadapi tes, guru honorer juga akan dibelaki materi pembelajaran untuk tes dari Kemendikbud agar lebih siap menjalani tes tertulis.

Seleksi PPPK 2021 nanti akan melalui dua tahap, yakni tahap administrasi dan tahap tes SKB melalui portal SSCN.

Sama dengan PNS, ternyata gaji PPPK juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Portal Jember dengan judul "Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Golongan I Sampai XVII, Paling Besar Rp6,7 Juta".

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x