PPPK 2021: Pelamar Wajib Simak, Ini Bedanya PNS dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

- 13 Januari 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi Cara Verivikasi dan Validasi Ijazah Untuk Persiapan PPPK 2021, Berikut Selengkapnya.
Ilustrasi Cara Verivikasi dan Validasi Ijazah Untuk Persiapan PPPK 2021, Berikut Selengkapnya. /Mateo/Pixabay

JURNALSUMSEL.COM – Selain seleksi CPNS 2021, pemerintah juga akan mengadakan seleksi PPPK 2021 bagi seluruh guru honorer atau yang berstatus non PNS.

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nantinya, pelamar bisa menentukan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK 2021.

PPPK 2021 hanya diperuntukan bagi guru di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: 7 Rekomendasi Film dan Drama Korea yang Tayang di Januari 2021

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka April Hingga Mei 2021, Simak Alur Registrasinya Tidak Ribet Cuma Pakai NIK!

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Prabowo Sebagai Calon Kapolri

Baca Juga: Negara Tidak Boleh Berbisnis dengan Rakyatnya! Anggota DPR Ini Menolak untuk Divaksin Covid-19.

Bagi Anda yang belum memutuskan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPK 2021 pada tahun depan nanti, sebaiknya Anda simak dulu perbedaan antara PPPK dan PNS yang telah Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber berikut ini.

  1. Gaji dan tunjangan

Dalam hal penggajian dan tunjangan, PNS dan PPPK mendapat gaji dan tunjangan yang sama.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x