JURNALSUMSEL.COM- Setiap wanita pasti menginginkan bulu mata yang panjang dan lentik. Berbagai cara dilakukan termasuk menggunakan bulu mata palsu untuk mempercantik tampilan mata mereka.
Bulu mata palsu biasanya sering digunakan pada acara-acara seperti pernikahan, wisuda, dan lainnya. Bahan yang digunakan pada bulu mata palsu bisa rambut asli maupun buatan seperti plastik.
Namun, tahukah kamu hukum menggunakan bulu mata palsu dalam pandangan Islam?
Berikut Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber hukum menggunakan bulu mata palsu dalam pandangan Islam.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari No. 5589 dan 5602 )
Baca Juga: TOKEN LISTRIK GRATIS! Segera Klaim di pln.co.id pada Februari 2021, Begini Caranya
Baca Juga: Segera Cek Nama Penerima BST Rp300 Ribu, Caranya Login dtks.kemensos.go.id dan Lengkapi Syaratnya
Dari hadist tersebut, dapat dipahami jika Allah sangat melarang wanita yang menyambung rambutnya. Kata ‘laknat’ berarti bukan sesuatu yang main-main melainkan dosa besar.