5. Pihak sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon siswa penerima KIP ke dalam Dapodik.
6. Setelah diverifikasi dan lolos seleksi, KIP yang telah jadi akan dikirimkan langsung ke alamat siswa penerima atau ke alamat sekolah yang bersangkutan.
Itulah cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa yang ingin menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan PIP ini juga lumayan hingga senilai Rp1 juta yang diberikan dari Kemendikbud, Kemensos, dan Kemenag.***