Cek Nama Peserta Penerima KIP Program Indonesia Pintar (PIP) 2021, Begini Caranya!

- 1 Februari 2021, 18:05 WIB
Siswa Sekolah, Begini Cara Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta Dari Pemerintah
Siswa Sekolah, Begini Cara Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta Dari Pemerintah /pip.kemdikbud.go.id

JURNALSUMSEL.COM- Kabar baik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Program ini merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.

Bantuan akan diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Adapun besaran nominal yang akan diterima peserta didi antara lain:

· Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 450 ribu per tahun.

· Peserta didik SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 750 ribu per tahun.

· Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta per tahun.

Untuk cek nama siswa penerima bantuan PIP, bisa langsung login ke laman pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Brighton vs Tottenham 1-0: Absennya Harry Kane Jadi Penyebab Spurs Lemah

Baca Juga: Begadang, hingga Minuman Soda, Ini 5 Kebiasaan Buruk yang Harus Kamu Hindari agar Tetap Sehat

Berikut Jurnal Sumsel berikan cara mengecek nama penerima Bantuan PIP.

1. Akses dan login ke laman pip.kemdikbud.go.id

2. Masukkan data Nomor Induk Siswa (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung

3. Klik Cek Data

Setelah itu, akan muncul hasil yang menunjukkan apakah NISN yang dimasukkan merupakan salah satu penerima bantuan PIP atau tidak.

Nantinya siswa yang dipastikan menerima bantuan PIP akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas penerima bantuan.

Namun, bagi yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak perlu khawatir, sebab anak kamu masih tetap bisa menerima bantuan PIP tersebut.

Hal yang dapat dilakukan untuk membuat KIP terlebih dahulu agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.

1. Untuk bisa membuat KIP, Anda harus menyiapkan beberapa berkas sebagai berikut:

Baca Juga: Simak! Begini Tahap Seleksi PPPK 2021 yang Akan Segera Dibuka

Baca Juga: TOKEN LISTRIK GRATIS! Segera Klaim di pln.co.id pada Februari 2021, Begini Caranya

a. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

b. Kartu Keluarga (KK)

c. Rapor hasil belajar

d. Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah atau kepala madrasah

2. Kemudian seluruh berkas tersebut dibawa ke dinas pendidikan terdekat atau bisa juga dengan melapor ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

3. Pihak yang menerima berkas akan melakukan pencatatan data siswa kemudian mengirimkan catatan tersebut ke Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama setempat.

4. Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama akan mendaftarkan calon siswa penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Segera Cek Nama Penerima BST Rp300 Ribu, Caranya Login dtks.kemensos.go.id dan Lengkapi Syaratnya

Baca Juga: Kemenkes RI: Puluhan Juta Vaksin COVID-19 AstraZeneca Diperkirakan Tiba di Indonesia pada Kuartal I

5. Pihak sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon siswa penerima KIP ke dalam Dapodik.

6. Setelah diverifikasi dan lolos seleksi, KIP yang telah jadi akan dikirimkan langsung ke alamat siswa penerima atau ke alamat sekolah yang bersangkutan.

Itulah cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa yang ingin menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Bantuan PIP ini juga lumayan hingga senilai Rp1 juta yang diberikan dari Kemendikbud, Kemensos, dan Kemenag.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x