Kemenhub Perpanjang Prokes Perjalanan Dalam Negeri-Internasional Hingga Februari 2021, Ini Aturan Terbarunya!

- 27 Januari 2021, 18:19 WIB
Kemenhub Perpanjang Aturan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Dan Luar Negeri
Kemenhub Perpanjang Aturan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Dan Luar Negeri / dephub.go.id

Baca Juga: Tim DVI Mabes Polri Identifikasi 2 Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Asal Lampung, Berikut Namanya!

Baca Juga: 5 Web Series Indonesia Terbaik yang Cocok Kamu Tonton Saat Gabut Dirumah, Cek Bocoran Sinopsisnya!

Namun, ada beberapa penambahan lain seperti beberapa kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api yakni menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau rapid test antigen atau RT-PCR.

Serta tesnya dengan hasil negatif Covid-19, yang mana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra.

Diketahui, penerapan pengecekan kesehatan melalui 'GeNose' pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2021 yang akan dimulai di dua kota lebih dulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator.

Adapun moda transportasi darat, mengenai penerapan tesnya akan dilakukan secara acak menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Bahkan akan berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor umum seperti angkutan antarlintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, serta pariwisata.

Selain itu, Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal tersebut.

Kepada para calon penumpang, Kemenhub juga mengimbau untuk senantiasa mengikuti ketentuan dan menaati protokol kesehatan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah