Akhirnya pelaku berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin, dibantu Unit Resmob Polda Kalsel, dan Unit Jatanras Polres Kotim.
Bersamaan dengan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa 48 lembar kartu pembayaran SPP, empat buku catatan keuangan sekolah dan satu buku tabungan atas nama SLTP YPLB Pelambuan.
Baca Juga: Harga Terbaru dan Spesifikasi Vivo Series V20, Y50, X50, Yuk Segera Cek!
Tersangka ditahan dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun.***