Jokowi Setujui PP No. 3 Tahun 2021, Warga Sipil Diminta Siap Berperang Jika Dibutuhkan

- 22 Januari 2021, 10:05 WIB
Perhatian! Ini Pesan Presiden Jokowi
Perhatian! Ini Pesan Presiden Jokowi /Instagram.com/@jokowi

JURNALSUMSEL.COM- Presiden Republik Indonesia telah menandatangani kebijakan baru pada awal Januari 2021 ini.

Kebijakan baru tersebut megharuskan warga negara Indonesia untuk siap diminta perang apabila dibutuhkan negara.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019.

Seperti yang dilangsir Jurnal Sumsel dari situs JDIH BPK RI, PP ini telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Januari 2021 lalu.

PP ini mengatur pelakasanaan dari UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Baca Juga: Simak! 6 Cara Efektif Memanjangkan Bulu Mata Secara Alami

Baca Juga: 10 Waktu Mustajab untuk Berdoa, Salah Satunya Saat Adzan Berkumandang

Adapun, salah satu isi dari PP yang menjadi sorotan publik adalah adanya aturan yang memungkinkan warga negara bisa menjadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara.

Kemudian dipertegas dengan adanya atuan di PP yang menjelaskan mengenai aturan mobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer.

Ini berarti, secara tidak langsung warga sipil harus siap untuk berperang jika sewaktu-waktu negara membutuhkan.

Merujuk pada PP No. 3 Tahun 2021, mobilisasi merupakan tindakan pengerahan dan pengunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara.

Mobiliasi ini digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Ryu Jun Yeol Beradu Akting dengan Jeon Do Yeon di Disqualified as a Human, Ini Bocorannya!

Baca Juga: Sempat Cedera dan Harus Dioperasi 3 Kali, Marquez 'Pamer' Latihan Perdana Bersepeda!

Kebolehan Presiden menyatakan mobilisasi harus dengan alasan yang merujuk pada pasal 87 PP No. 3 Tahun 2021 yakni:

‘Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Namun, kegiatan mobilisasi oleh Presiden ini tidak bisa dilakukan secara serta merta karena Presiden harus mendapatkan persetujuan dulu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah DPR menyetujui, barulah Presiden mengumumkan pernyataan mobilisasi yang dibuka bagi seluruh masyarakat umum.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: JDIH BPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x