Crazy Rich Surabaya, Budi Said Menangi Gugatan PT Antam sebesar 1,1 Ton Emas, Begini Kronologinya

- 19 Januari 2021, 21:29 WIB
Karyawan menunjukan emas batangan di Butik Emas Antam, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (18/1/2021.
Karyawan menunjukan emas batangan di Butik Emas Antam, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (18/1/2021. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

JURNALSUMSEL.COM - PT Aneka Tambang (Antam) Tbk digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tercatat pada, 7 Februari 2020.

Sosok yang menggugat PT Antam Tbk adalah seorang pengusaha asal Surabaya yang bernama Budi Said.

PN Surabaya memenangkan gugatan Budi Said, dengan putusan gugatan meminta PT Antam Tbk membayar kerugian sebesar Rp 817,4 Miliar atau setara dengan 1,1 ton emas batangan kepada Budi Said.

Bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menghukum tergugat satu membayar kerugian kepada penggugat sebesar: Rp 817.465.600.000, sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram".

Dalam perkaranya, ada 5 orang terkait yang digugat oleh Budi Said, yaitu PT Antam Tbk, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya, Antam Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.

Baca Juga: 10 Hal ini Bisa Membuat Seseorang yang Anda Disukai Menyadari Keberadaanmu

Baca Juga: Eks Anggota FPI Tuai Pujian dari Hidayat Nur Wahid karena Lakukan Hal Mulia Ini

Penggugataan ini terjadi karena pada mulanya Budi Said mengklaim telah membeli ribuan kilogram emas senilai Rp3,5 Triliun dari Eksi Anggreini, Marketing PT Antam Tbk cabang Surabaya pada tahun 2018.

Mereka menyepakati dengan harga yang telah didiskon, jumlah emas yang akan Budi Said terima sebesar 7.071 Kilogram.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x