Crazy Rich Surabaya, Budi Said Menangi Gugatan PT Antam sebesar 1,1 Ton Emas, Begini Kronologinya

- 19 Januari 2021, 21:29 WIB
Karyawan menunjukan emas batangan di Butik Emas Antam, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (18/1/2021.
Karyawan menunjukan emas batangan di Butik Emas Antam, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (18/1/2021. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Namun, emas batangan yang Budi Said terima hanya sebesar 5.935 kilogram. Selisih dari jumlah kesepakatan awal sebesar 1.136 kilogram emas, dan tidak pernah diterima oleh Budi.

Iming-iming harga diskon yang ditawarkan dan dijelaskan oleh terdakwa, menarik minat Budi Said untuk membeli emas di PT Antam Tbk.

Budi Said Mengaku telah mengirim uang melalui transfer ke PT. Antam Tbk secara bertahap, tetapi kekurangan emas tidak kunjung diberikan.

Ternyata, Eksi Anggraeni Memberi harga resmi Emas batangan PT Antam Tbk, bukan harga diskon seperti yang dijanjikan di awal.

Baca Juga: Resmi Berseragam AC Milan, Mario Mandzukic Pakai Nomor Punggung Ini

Baca Juga: GOT7 Tulis Pesan Menyentuh untuk Penggemar, Mengapa?

Merasa ditipu, Budi Said lantas menyurati PT Antam di Surabaya, namun tidak dibalas. Budi juga menyurati PT Antam pusat di jakarta.

PT Antam Tbk Jakarta membalas surat Budi dengan mengatakan bahwa, PT Antam Tbk tidak pernah menjual emas batangan dengan harga diskon.

Hal ini kemudian mendorong Budi untuk menempuh jalur hukum. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Budi Said memenangi gugatannya.

Menurut majelis hakim. mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x