Crazy Rich Surabaya, Budi Said Menangi Gugatan PT Antam sebesar 1,1 Ton Emas, Begini Kronologinya

- 19 Januari 2021, 21:29 WIB
Karyawan menunjukan emas batangan di Butik Emas Antam, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (18/1/2021.
Karyawan menunjukan emas batangan di Butik Emas Antam, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (18/1/2021. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Baca Juga: UPTADE Korban Gempa Sulbar, Satgas Sebut Masih ada 3 Korban yang Belum Ditemukan

Baca Juga: Virus Covid-19 Ditemukan di Es Krim? Cek Faktanya

Selain dari 5 orang yang digugat Budi, ada 7 terdakwa lainnya yakni, Butik Emas Logam Mulia Surabaya (PT Aneka Tambang Tbk), Vice President Precious Metal Sales and Marketing Yosep Purnama, General Manager UBPP LM Antam Abdul Hadi Aviciena, Trading Asisten Manager UBPP LM ANTAM Nur Prahesti Waluyo, Trading dan Services Manager UBPP LM ANTAM Yudi Hermansyah, Retail Manager UBPP LM ANTAM Nuning Septi Wahyuningtyas, dan PT Inconis Nusa Jaya.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x