Baca Juga: Diterpa Bencana di Tahun 2021, Puan Maharani Posting Hal Ini Hingga Ramaikan Tagar PrayforIndonesia!
Baca Juga: WOW! Uji Coba Fitur Baru, YouTube Sediakan Layanan Belanja Produk dalam Video
Dirangkum dari Jurnal Sumsel, berikut kriteria PTK yang tak bisa dapat bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta.
1. Bukan termasuk Warga Negara Indonesia (WNI).
2. PTK wajib berstatus Non-PNS dan berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan. Jika tidak memenuhi, otomatis kamu gagal dapat bantuan.
3. PTK yang menerima bantuan subsidi gaji/upah BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tak boleh mendaftar.
4. Serta termasuk penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020 juga tak disarankan mendaftar.***