1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
Baca Juga: Penerima yang Divaksin Covid-19 Tak Otomatis Kebal, Kemungkinan Tertular Bisa Terjadi, Cek Faktanya!
Baca Juga: Pebulutangkis Ganda Putri Greysia-Apriyani Bangga Kalahkan Unggulan Ketujuh Thailand
1. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
2. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
3. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***(Resti Fitriyani)