JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah melalui Kemenkop UKM rencananya masih akan menyalurkan bantuan banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta. Kamu yang ingin daftar bisa cek persyaratannya.
Adapun pelaku usaha yang sudah daftar bantuan banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta yakni wajib login menggunakan Nomor NIK KTP.
Namun, diingat kembali. Hanya pelaku usaha dengan kriteria ini yang bisa dapat bantuan banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta.
Bantuan banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta akan cair bagi pelaku usaha yang bergaji di bawah 5 juta dengan total sebesar Rp2,4 juta per pekerja.
Baca Juga: Ingin Lulus CPNS 2021? Simak Persiapan-Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Tes Berikut Ini
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Buruan Login www.prakerja.go.id Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Baca Juga: Jelang Vaksinasi Covid-19 Perdana, Sumsel Catat Rasio Kesembuhan Cukup Tinggi Sebesar 82 Persen!
Selain bergaji di bawah Rp5 juta, calon penerima juga harus memenuhi persyaratan lainnya terlebih dahulu agar dapat bantuan.
Serta aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020.