Mendagri Sebut Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air Tak Perlu Urus Akta Kematian, Ini Alasannya!

- 15 Januari 2021, 11:30 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi mengeluarkan Instruksi Mendagri
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi mengeluarkan Instruksi Mendagri /dokumen humas kemendagri/

Diketahui sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air nomor register PK-CLC SJ 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak dan jatuh di perairan Kepulauan Seribu di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki.

Berdasarkan data manifest, pesawat yang diproduksi tahun 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru.

Baca Juga: Segera Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan/Subsidi Gaji, Cara Paling Mudah Bisa Lewat WA!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Ingat Dana Hanya Akan Disalurkan Oleh 4 Bank Berikut!

Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi. Sedangkan 12 kru terdiri atas, enam kru aktif dan enam kru ekstra.

Hingga saat ini terdapat 12 jenazah yang telah berhasil teridentifikasi, yakni atas nama Okky Bisma, Khasanah, Fadly Satrianto, Asy Habul Yamin, Indah Halimah Putri.

Kemudian atas nama Agus Minarni, Ricko, Ihsan Adhlan Hakim, Mia Trasetyani, Yohanes Suherdi, Pipit Priyono, dan Supianto.

Zudan juga mengatakan dari 12 jenazah tersebut, 10 di antaranya terindentifikasi melalui sidik jari, sementara dua lainnya melalui DNA.

Sampai saat ini, Zudan mengaku pihaknya akan terus menjalin kerja sama dengan Tim DVI Polri dalam proses identifikasi jenazah.

Salah satunya membuka pusat data seluas-luasnya agar proses identifikasi menggunakan biometrik dapat berjalan lancar.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah