Sebelumnya Raffi Ahmad merupakan salah satu selebriti yang berkesempatan mendapatkan vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
Jika benar melanggar protokol kesehatan, Raffi terancam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018.
Baca Juga: Tak Kuasa Membendung Tangis, Deddy Corbuzier Ungkap Kekagumannya Pada Syekh Ali Jaber
Baca Juga: Ingin Lulus CPNS 2021? Simak Persiapan-Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Tes Berikut Ini
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).***