Lokasi Pesta Diselidiki Polisi, Raffi Ahmad Bisa Kena Pidana Jika Terbukti Langgar Prokes

- 14 Januari 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi foto Raffi Ahmad
Ilustrasi foto Raffi Ahmad /diambil gambar dari Instagram @raffinagita1717

Sebelumnya Raffi Ahmad merupakan salah satu selebriti yang berkesempatan mendapatkan vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Jika benar melanggar protokol kesehatan, Raffi terancam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018.

Baca Juga: Tak Kuasa Membendung Tangis, Deddy Corbuzier Ungkap Kekagumannya Pada Syekh Ali Jaber

Baca Juga: Ingin Lulus CPNS 2021? Simak Persiapan-Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Tes Berikut Ini

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah