Ditunjuk Jadi Calon Kapolri, Ini Beberapa Prestasi Komjen Listyo Sigit Prabowo

- 13 Januari 2021, 18:00 WIB
Ditunjuk Jadi Calon Kapolri, Ini Beberapa Prestasi Komjen Listyo Sigit Prabowo
Ditunjuk Jadi Calon Kapolri, Ini Beberapa Prestasi Komjen Listyo Sigit Prabowo /Instagram.com/@bareskim.polri

JURNALSUMSEL.COM – Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis. Surat dari Presiden RI Joko Widodo telah sampai ke DPR RI. Hal itu diinformasikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Deretan kasus besar berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Komjen Pol Listyo Sigit. Dari keterangan Divisi Humas Polri, Komjen Pol Listyo Sigit tak hanya berhasil mengungkap kasus besar, tapi juga melakukan pembenahan di lingkup internal dan mengawal kebijakan pemerintah.

"Bareskrim juga mengawal seluruh kebijakan pemerintah dengan membentuk beberapa Satuan Tugas (Satgas), di antaranya Satgas Pangan, Satgas Migas, Satgas Kawal Investasi," siaran tertulis Divisi Humas Polri pada Rabu, 13 Januari 2021.

Polri mencatat, awal bertugas memimpin Bareskrim, Komjen Sigit mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Kala itu, Komjen Sigit baru 12 hari menjabat Kabareskrim
Berdasarkan catatan Divisi Humas Polri, berikut deretan kasus besar yang berhasil diungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo:

Baca Juga: Guru Honorer Jadi Prioritas pada Seleksi PPPK 2021, Simak Syaratnya Berikut Ini

Baca Juga: Login Eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM dan Pahami Mekanismenya

- Setelah mengungkap kasus Novel Baswedan, Bareskrim Polri melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak 2015 lalu dan mangkrak lama lantaran adanya kendala non-teknis.

-Dalam pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara dua tersangka lainnya Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

-Bareskrim menunjukkan penegakan hukum tak pandang bulu dan mewujudkan komitmen dalam melakukan pembenahan internal lewat penangkapan buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020. Bahkan, dalam hal ini, Komjen Sigit memimpin langsung tim ke Malaysia guna menangkap Djoko Tjandra. Dalam kasus Djoko Tjandra, dua oknum jenderal, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte, diproses hingga tahap sidang terbuka di pengadilan.

-Bareskrim Polri bersama Kemenkumham juga menangkap Maria Pauline Lumowa yang telah menjadi buronan selama 17 tahun dalam kasus pembobolan bank senilai Rp 1,7 triliun.

-Bareskrim Polri menangani kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek. Penyidikan dilakukan secara transparan, objektif dan merangkul seluruh pihak seperti Komnas HAM dan lembaga independen lainnya. Bahkan, kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menyeret Rizieq Shihab, mulai dari Petamburan, Jakarta Pusat, keramaian di Megamendung dan RS Ummi Bogor juga semua diambil alih oleh Bareskrim.

Baca Juga: Jelang CPNS 2021, Simak 4 Formasi yang Menjadi Prioritas

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Cek Gaji PPPK dan Tunjangannya Berdasar Golongan, Simak Informasinya Di Sini

-Bareskrim ambil alih pengusutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan yang terjadi di acara Haul Syekh Abdul Qadir Jailani yang digelar di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Kabupaten Tangerang, pada 29 November lalu. Kini, perkaranya masih dalam proses penyelidikan.

-Pengungkapan kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Bareskrim telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

-Penanganan kasus korupsi, jajaran Bareskrim Polri tercatat menyelamatkan uang negara sebesar Rp 310.817.274.052. Jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 485 perkara korupsi yang ditangani. Pada tahun 2020 tercatat, Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.412. Dari angka itu, diantaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 485, dilimpahkan 19 dan dihentikan atau SP3 ada 31 perkara. Sementara itu, sampai saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan proses penyidikan sebanyak 877 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.

-Bareskrim Polri sepanjang 2020 tercatat telah mengungkap 140 kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoax terkait pandemi COVID-19. Berdasarkan data, dari ratusan kasus hoax COVID-19 yang diungkap itu, setidaknya ada 140 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

-Selain hoaks, sepanjang tahun 2020, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menangani beberapa kasus menonjol. Kasus-kasus itu diantaranya adalah, pengungkapan dugaan provokasi yang menyebabkan kerusuhan dalam demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.

-Kasus dugaan penghinaan terhadap NU yang menetapkan satu orang sebagai tersangka. Kemudian, kasus yang menjerat Ruslan Buton terkait dengan ujaran kebencian, perkara pembobolan E-Commerce jaringan internasional, kasus illegal akses ke situs resmi Pengadilan Jakarta Pusat, dan Illegal Akses ke Link Aja. Serta penangkapan terduga pelaku penghinaan terhadap terhadap Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko. Lalu penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x