Negara Tidak Boleh Berbisnis dengan Rakyatnya! Anggota DPR Ini Menolak untuk Divaksin Covid-19.

- 13 Januari 2021, 12:39 WIB
Anggota komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan terkait vaksinasi Covid-19, sumber tangkapan layar YouTube DPR RI
Anggota komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan terkait vaksinasi Covid-19, sumber tangkapan layar YouTube DPR RI /

JURNALSUMSEL.COM - Sampai hari ini, Rabu, 13 Januari 2021 Vaksin Covid-19 Sinovac asal Tiongkok sudah disuntikkan kepada Presiden RI Joko Widodo sebagai penerima vaksin Covid-19 pertama di Indonesia.

Ternyata masih banyak pro dan kontra mengenai vaksin Covid -19 ini di Indonesia, baik dari rakyat atau bahkan kalangan elite, salah satunya Ribka Tjiptaning anggota DPR RI Komisi IX yang menyatakan dengan tegas bahwa dia menolak untuk di vaksin Covid-19.

Ribka Tjiptaning mengatakan hal tersebut pada rapat kerja DPR RI Komisi IX, Selasa, 12 Januari 2021 yang dihadiri oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPOM Penny Lukito, dan Direktur PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir.

Ribka Tjiptaning mengatakan bahwa dia lebih baik disuruh membayar denda per orang Rp5 juta beserta cucu-cucunya dari pada harus melakukan penyuntikkan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Sempat Ditunda, 8 Tahun Pacaran Akhirnya Felicya Angelista dan Caesar Hito Resmi Menikah!

Baca Juga: Sosialisasi Vaksin Masih Terbatas, Pemerintah Perlu Jelaskan Cara pakai, Manfaat, Juga Efek Samping

"Kedua, kalau persoalan vaksin saya tetap tidak mau divaksin maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin, saya sudah 63 tahun nih. Misalnya hidup di DKI Jakarta semua anak cucu saya dapat sanksi Rp5 juta mending saya bayar" ujar Ribka dalam rapat kerja tersebut.

Ribka menolak untuk divaksin Covid-19 dikarenakan berkaca dari vaksin sebelumnya yang membuat orang lumpuh dan 12 orang meninggal dunia dan juga vaksin Covid-19 Sinovac yang belum selesai melakukan uji klinis 3.

Vaksin tersebut adalah vaksin Polio yang dilakukan di Sukabumi yang membuat penerimanya lumpuh dan juga vaksin kaki gajah yang dilakukan di Majalaya dan menyebabkan 12 orang meninggal dunia.

Dia bahkan menegaskan bahwa jika dirinya dipaksa untuk melakukan penyuntikkan vaksin Covid-19 maka sudah dikatakan melanggar HAM.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah