6. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Perlu diingat oleh kalian para calon pendaftar KIP-K 2021, kalian harus diterima terlebih dahulu oleh PTN atau PN tempat kalian mendaftarkan diri sebagai mahasiswa baru.
Jika kalian ingin mendaftarkan diri untuk KIP-K 2021 dan ingin mengetahui tentang info terbaru mengenai KIP-K kalian bisa memantau web resminya di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Jadi tidak ada alasan lagi bagi kalian jika ingin berkuliah tapi terbatas akan ekonomi, pemerintah memberikan kalian banyak kemudahan untuk mengejar cita-cita.***